Pasaman — Sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 02, Mo-De (Maraondak–Desrizal), beredar di sejumlah grup WhatsApp sejak Selasa malam (tanggal sesuai kebutuhan). Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa tim pasangan Mo-De menyatakan penolakan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi pesan mengklaim bahwa Paslon 02 menolak seluruh hasil PSU karena menilai proses pencalonan Paslon nomor urut 01 bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah. Selain itu, mereka juga menyebut tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Kami dari saksi, perwakilan Paslon 02, menolak seluruh hasil PSU Pilkada Pasaman karena bertentangan dengan putusan MK, dan meminta pertanggungjawaban KPU Kabupaten Pasaman yang dinilai telah mengabaikan putusan MK,” demikian bunyi penggalan pesan yang beredar.
Pesan tersebut juga menyampaikan bahwa mereka tetap menghargai pelayanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun menyatakan sikap menolak secara keseluruhan hasil rekapitulasi serta tidak bersedia menandatangani dokumen hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pasangan Mo-De maupun dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman terkait kebenaran isi pesan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dan sumber resmi dari informasi yang beredar.