Tiga Paslon Bupati Pasaman 2024 Dinyatakan Patuh dalam Audit Dana Kampanye

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KOSNTITUSI

Pasaman — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan hasil audit dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pengumuman bernomor 258/PL.02.5-Pu/1308/2025, seluruh pasangan calon dinyatakan “Patuh” terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye.

Audit dilakukan oleh tiga kantor akuntan publik independen yang ditunjuk KPU, yakni Arif & Glorius, Asvariwangi dan Rekan, serta Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Pusat). Berdasarkan laporan resmi, berikut rincian hasil audit:

  1. Welly Suhery, S.T. – Parulian
    • Dana kampanye: Rp 100.000.000
    • Pengeluaran: Rp 100.000.000
    • Saldo: Rp 0
    • Kantor audit: Arif & Glorius
  2. Drs. H. Mara Ondak, M.M. – Desrizal, SKM., M.Kes
    • Dana kampanye: Rp 70.000.000
    • Pengeluaran: Rp 70.000.000
    • Saldo: Rp 0
    • Kantor audit: Asvariwangi dan Rekan
  3. Sabar AS, S.Ag., M.Si – Sukardi, S.Pd., M.M
    • Dana kampanye: Rp 392.300.000
    • Pengeluaran: Rp 392.300.000
    • Saldo: Rp 0
    • Kantor audit: Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Pusat)

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, menyampaikan bahwa hasil ini diperoleh berdasarkan tanda terima dan berita acara hasil audit yang diterima dari masing-masing kantor akuntan publik.

“Ketiga pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye sesuai aturan dan telah diaudit secara independen. Semuanya dinyatakan patuh,” ujarnya dalam pengumuman resmi.

Dengan keluarnya hasil audit ini, proses administratif pasca pemilihan kepala daerah dinyatakan telah selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *