Lubuk Sikaping, 24 April 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan pasangan Welly Suhery dan Parulian Dalimunte sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024. Namun, hasil rekapitulasi tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dan 3.
Penolakan ini disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Lubuk Sikaping. Saksi dari paslon 02, Mara Ondak-Desrizal, dan paslon 03, Sabar AS-Sukardi, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, dengan alasan adanya ketidaksesuaian dalam proses dan hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar PSU di Kabupaten Pasaman setelah mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Sebagai pengganti, Welly Suhery menggandeng Parulian Dalimunte sebagai calon wakil bupati dalam PSU yang digelar pada 19 April 2025.
Pasangan Welly-Parulian berhasil meraih suara terbanyak dalam PSU tersebut, mengungguli dua pasangan calon lainnya. Namun, penolakan dari saksi paslon 02 dan 03 terhadap hasil rekapitulasi ini menimbulkan ketegangan dalam proses penetapan pemenang Pilkada Pasaman.
KPU Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.