Pasaman, Sumatera Barat – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana donasi gempa bumi tahun 2022 di Kabupaten Pasaman memasuki babak baru. Salah satu tokoh yang turut dimintai keterangan dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Drs. Mara Ondak. Ia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran dana bantuan untuk korban bencana alam tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, terindikasi adanya potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai hingga Rp600 juta.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana donasi gempa tahun 2022,” ujar Sobeng dalam keterangan resminya pada jurnalis padang.pikiran-rakyat.com .
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna memperkuat bukti dan memperjelas alur dana yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan, khususnya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depannya.