PASAMAN – Kejaksaan Negeri Pasaman resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup atas indikasi penyelewengan dana bantuan di tubuh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman.
“Kami menemukan peristiwa pidana yang cukup terang. Karena itu, perkara ini kami naikkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, Senin, 5 Mei 2025.
Langkah hukum ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025. Tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengusut dugaan rasuah dalam pengelolaan dana pascagempa yang mengguncang Nagari Malampah dua tahun silam.
Sobeng menegaskan, pihaknya akan mengejar alat bukti hingga menetapkan tersangka. “Ini bukan cuma soal penegakan hukum. Ini soal integritas. Dana kemanusiaan tidak boleh dipermainkan,” katanya.
Perkara ini bukan satu-satunya kasus korupsi yang ditangani Kejari Pasaman. Dua perkara lainnya—dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Nagari di Nagari Panti serta pengelolaan APB Nagari Sundata—juga sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, ada tiga perkara serupa yang masih dalam tahap penyelidikan.
Meski hanya diperkuat tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman memastikan proses penegakan hukum tidak akan kendor. “Kami kerja maraton demi keadilan. Jangan coba-coba mengintervensi. Akan kami tindak tegas,” ucap Sobeng memperingatkan.
Publik pun diajak aktif mengawasi jalannya penyidikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah mantan Sekretaris Daerah Pasaman, Mara Ondak, turut diperiksa. Usai pemeriksaan, ia mengakui dipanggil sebagai saksi karena jabatannya saat itu yang membawahi langsung BPBD Pasaman.
Sejauh ini, Kejari sudah memeriksa sepuluh saksi. Jumlah ini dipastikan akan bertambah, seiring upaya penelusuran terhadap siapa saja yang mengetahui alur penggunaan dana donasi tersebut.
Disadur dari: Antara Sumbar