Padang, Mei 2025 – Pemerintahan baru Kabupaten Pasaman di bawah kendali Welly Suhery dan wakilnya, H. Parulian Dalimunthe, mendapat angin segar dari Kementerian Dalam Negeri. Sebuah regulasi baru memungkinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi pejabat — tanpa harus menunggu enam bulan seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dan berlaku secara nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya sederhana namun strategis: mempercepat efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan daerah sejak hari pertama menjabat.
“Mutasi itu sah dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri. Kepala daerah butuh tim yang bisa bekerja sesuai visi dan arah kebijakan daerah,” ujar Tito, dikutip dari Pikiran Rakyat Padang, Rabu, 14 Mei 2025.
Tak Lagi Tersandera Aturan Tunggu Enam Bulan
Sebelumnya, kepala daerah terpilih dibatasi melakukan mutasi enam bulan pertama masa jabatan untuk mencegah praktik balas jasa politik atau penyalahgunaan kekuasaan. Kini, aturan itu dilonggarkan — dengan catatan: tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan organisasi.
Artinya, Welly Suhery dapat langsung menyusun komposisi pejabat eselon strategis yang dianggap mampu mengeksekusi agenda prioritas, mulai dari reformasi pelayanan publik, percepatan belanja APBD, hingga penataan ulang struktur organisasi birokrasi.
Namun kebijakan ini juga memunculkan tanggung jawab moral dan administratif: setiap mutasi harus memiliki dasar kuat. Alasan seperti pengisian jabatan kosong, peningkatan kinerja pelayanan, dan penyelarasan struktur dengan visi-misi wajib dipenuhi.
Ekspektasi Warga: Bersih, Cepat, dan Profesional
Di tingkat akar rumput, perubahan regulasi ini menyulut harapan. Banyak warga Pasaman menanti langkah cepat dari Welly untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah: birokrasi yang lamban, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang belum merata, serta persoalan tambang ilegal yang mencemari lahan dan sungai.
Welly kini berada di panggung utama, dengan mandat publik dan keleluasaan administratif yang belum tentu dimiliki para pendahulunya. Jika digunakan secara bijak dan transparan, ini bisa menjadi awal dari tata kelola Pasaman yang lebih profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Namun jika dimanfaatkan untuk konsolidasi politik jangka pendek, kebijakan ini bisa berbalik menjadi bumerang: memicu resistensi birokrasi, kehilangan kepercayaan publik, dan mencederai semangat reformasi yang mulai dibangun.
Sumber:
Pikiran Rakyat Padang — “Tegas! Usai Dilantik, Bupati Pasaman Sumbar Welly Suhery Bisa Mutasi Pejabat Tanpa Tunggu 6 Bulan, Kok Bisa?”