Wabup Parulian Tekankan Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara

Wabup Parulian Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Pasaman Wabup Pasaman H. Parulian Dalimunthe menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum saat menghadiri pemusnahan barang bukti 26 perkara inkracht.

PASAMAN – Wakil Bupati Pasaman H. Parulian Dalimunthe menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Parulian saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (3/11/2026).

Dalam sambutannya, Parulian menyampaikan bahwa proses penegakan hukum tidak berakhir setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti melalui eksekusi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk memastikan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa upaya menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Tidak hanya kejaksaan, tetapi juga kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.

26 Perkara Ditindaklanjuti, 16 di Antaranya Kasus Narkotika

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Riki Supriadi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 26 perkara yang barang buktinya ditindaklanjuti. Jumlah tersebut terdiri atas 16 perkara tindak pidana narkotika dan 10 perkara tindak pidana umum lainnya.

Dari 16 perkara narkotika, sebanyak 10 perkara berkaitan dengan narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti mencapai 19.253,65 gram. Sementara enam perkara lainnya merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan total berat 218,69 gram.

Adapun 10 perkara tindak pidana umum terdiri atas satu perkara pertambangan ilegal, satu penggelapan, dua pencurian, dua penganiayaan, satu pembunuhan, dan tiga pencabulan.

Riki menjelaskan, pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan melalui beberapa metode sesuai karakteristik barang yang dimusnahkan, antara lain pembakaran, penghancuran menggunakan blender, serta pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan Barang Bukti Bagian dari Tanggung Jawab Kejaksaan

Riki menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Proses tersebut menjadi tahapan penting agar barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya tidak disalahgunakan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika karena penyalahgunaannya dapat merusak masa depan serta memicu berbagai persoalan hukum dan sosial.

Sementara itu, Parulian menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pasaman beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap koordinasi antarlembaga penegak hukum dapat terus diperkuat. Menurutnya, kepastian hukum dan keamanan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan.

Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.