Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan untuk korban gempa bumi yang terjadi di Malampah, Kabupaten Pasaman, pada Februari 2022. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah memeriksa 15 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa ini sempat memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pasaman (AMP3). Mereka menuntut agar Kejari Pasaman segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejari Pasaman menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi tambahan jika diperlukan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sumber: Kompas.com, “Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman, Kejari Periksa 15 Saksi”, 30 April 2025.