Pasaman, 27 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman pada Selasa (27/5) memusnahkan sepuluh paket besar narkotika jenis ganja yang telah berstatus barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pasaman sebagai wujud komitmen aparat kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Sumatera Barat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK. Dalam kesempatan tersebut, Agus Hidayat menyampaikan bahwa ganja kering yang dimusnahkan memiliki berat total 9,8 kilogram, terbagi dalam sepuluh paket besar yang sebelumnya berhasil disita petugas Satresnarkoba.
Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman. “Dengan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi peluang bagi pelaku jaringan peredaran narkotika untuk mengedarkan barang haram di Pasaman maupun daerah lain di Sumbar,” ujar AKBP Agus Hidayat.
Lebih jauh, Polres Pasaman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dianggap sangat penting agar upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan efektif, sehingga tercipta wilayah Pasaman yang bersih dari narkoba.