Lubuk Sikaping, 5 Juli 2025 – Bupati Pasaman, Welly Suhery, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 130/860/Pem-2025 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat. Instruksi ini bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan serta mengoptimalkan pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Isi Instruksi
Dalam surat yang ditandatangani pada 4 Juli 2025 tersebut, Bupati Welly Suhery memberikan tiga poin penting kepada seluruh camat di Kabupaten Pasaman:
- Kewajiban Tinggal di Kecamatan
Camat diwajibkan menetap di wilayah kecamatan masing-masing untuk memastikan kehadiran dan pengawasan langsung terhadap pelayanan publik serta pembangunan di daerah tersebut. - Perizinan Perluasan Wilayah Kerja
Jika camat ingin memperluas wilayah kerjanya, mereka harus mengajukan permohonan kepada Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah dengan disertai alasan yang jelas. - Laporan Bulanan
Setiap camat wajib menyampaikan laporan bulanan ke Bagian Pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja.
Tujuan dan Evaluasi Kinerja
Bupati menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan akan menjadi salah satu instrumen penilaian kinerja camat. “Ini untuk memastikan camat benar-benar hadir di tengah masyarakat dan bekerja secara optimal,” tegas Welly Suhery dalam instruksinya.
Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan di tingkat kecamatan.
Laporan: Tim Info Pasaman