TIM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman sukses menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu. Aksi penindakan itu terjadi pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.15 WIB di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang‑Taruang, Kecamatan Rao.
Dua pelaku berinisial MTA dan IBS langsung diringkus setelah petugas menghentikan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BM 1351 VK, yang diketahui sedang membuntuti kendaraan tersebut dari Pasar Rao menuju Panti. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai akan ada pengiriman ganja dari Rao menuju Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Ketika informasi itu masuk, tim segera bergerak melakukan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas, kemudian kita hentikan,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, Kapolres Pasaman, saat ditemui Jumat (18/7).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah koper cokelat berisi 17 paket besar ganja kering, serta tambahan empat paket besar lain yang tersembunyi dalam bungkus kain di dalam mobil. Dengan demikian seluruh barang bukti berjumlah 21 paket siap edar.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lanjut,” tegas AKBP Agus.
(Disadur dari rilis Humas Polres Pasaman)