Lubuk Sikaping, Pasaman – Kepolisian Resor Pasaman berhasil mengamankan seorang pria residivis kasus narkoba berinisial ASH (37), warga Sungai Pandahan, Nagari Sundata Selatan, Lubuk Sikaping. Ia ditangkap terkait dugaan pencurian sekitar 900 kilogram karet di Jorong Kampung Nan VI, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengungkapkan pencurian tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 24, 25, dan 28 Agustus 2025. Karet yang dicuri merupakan milik warga bernama H. Asri dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8,1 juta.
ASH kini sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Disadur dari ANTARA.
