Bupati Pasaman Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, ASN Diharapkan Jadi Teladan dan Berintegritas

SK PPPK paruh waktu Pasaman SK PPPK paruh waktu Pasaman

Pasaman — Bupati Pasaman Welly Suhery menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Penyerahan dilakukan pada acara resmi di lingkungan kantor pemerintahan, dihadiri oleh pejabat daerah serta para pegawai yang menerima SK.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa ASN yang ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus menjadi teladan dalam integritas, etika kerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, jabatan ini bukan sekadar status kerja, tetapi juga amanah untuk menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas dengan profesional.

“Sebagai ASN dengan status PPPK paruh waktu, saudara-saudara harus menjadi contoh nyata dalam bersikap dan bertindak. Integritas serta dedikasi kepada masyarakat adalah modal utama untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Bupati Welly.

Penetapan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur di tengah tantangan pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap penugasan ini dapat meningkatkan kinerja serta mendorong inovasi pelayanan di berbagai bidang pemerintahan.

Skema PPPK paruh waktu memungkinkan ASN tetap bertugas dan berkontribusi secara fleksibel dengan fokus pada area tugas tertentu yang prioritas. Bupati juga menyampaikan pentingnya kerja sama antar unit perangkat daerah agar target-target pembangunan daerah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Seluruh peserta penerima SK PPPK paruh waktu diminta untuk terus menjaga semangat kerja yang tinggi, disiplin, serta etika profesi demi mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *