Pasaman — Bupati Pasaman Welly Suhery resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH ini tidak sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi diarahkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas ASN. Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, diharapkan aparatur dapat bekerja lebih optimal dengan dukungan sistem digital.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan pelayanan publik. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memastikan layanan berjalan normal dan tidak terganggu.
Selain itu, pengawasan kinerja ASN juga akan diperkuat melalui sistem berbasis output. Artinya, penilaian kerja tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil dan capaian kerja yang terukur.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN, sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif dan efisien.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap dapat membangun budaya kerja baru yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Pasaman — Bupati Pasaman Welly Suhery resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH ini tidak sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi diarahkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas ASN. Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, diharapkan aparatur dapat bekerja lebih optimal dengan dukungan sistem digital.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan pelayanan publik. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memastikan layanan berjalan normal dan tidak terganggu.
Selain itu, pengawasan kinerja ASN juga akan diperkuat melalui sistem berbasis output. Artinya, penilaian kerja tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil dan capaian kerja yang terukur.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN, sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif dan efisien.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap dapat membangun budaya kerja baru yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
