Pemekaran Kabupaten Pasaman Utara: DPD RI Usulkan DOB 2025

Pasaman Utara, DOB 2025, usulan DPD RI, pemekaran kabupaten, Pemekaran Sumatera Barat, pembentukan Kabupaten Pasaman Utara Pasaman Utara, DOB 2025, usulan DPD RI, pemekaran kabupaten, Pemekaran Sumatera Barat, pembentukan Kabupaten Pasaman Utara

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam masa reses Sidang ke-4, yang berlangsung sejak 23 Mei hingga 19 Juni 2025, mengajukan daftar calon Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2025. Berdasarkan surat resmi DPD RI yang diterima RMOL Lampung pada 9 Juli 2025, terdapat 21 provinsi yang mengajukan pemekaran wilayah, termasuk Provinsi Sumatera Barat. Di Sumatera Barat, DPD RI mencatat empat usulan DOB, salah satunya adalah pembentukan Kabupaten Pasaman Utara, yang potensinya kini kembali menguat berkat pembicaraan pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Usulan pemekaran Kabupaten Pasaman Utara lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan lebih dekat dan responsif. Wilayah Pasaman Utara, selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Pasaman, dipandang memiliki karakteristik budaya, potensi sumber daya alam, dan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang spesifik. Dengan kabupaten baru, harapannya pelayanan publik—seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi—dapat diperluas ke seluruh pelosok nagari, mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat kedaulatan adat di dataran tinggi Pasaman.

Momen pengajuan usulan DOB ini datang berbarengan dengan wacana pembentukan DOB lain di Sumatera Barat, seperti Kabupaten Agam Tuo, Kabupaten Lima Puluh Kota Utara, dan Calon Daerah Renah Indojati. Namun, aspirasi pemekaran Pasaman Utara memiliki daya tarik tersendiri karena lokasi strategisnya yang berbatasan dengan Provinsi Riau serta potensi agribisnis dan pariwisata alam—dari Lembah Lubuk Sikaping hingga puncak-puncak perbukitan. Meski agenda moratorium pemekaran masih menanti kejelasan, tokoh masyarakat dan wakil daerah terus mendorong agar pasal-pasal teknis pembentukan kabupaten baru segera dirampungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *