Pasaman — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berusia 53 tahun yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AR, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2024, akhirnya ditemukan tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan atas kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10) lalu. Petugas menjemput tersangka dari Lapas Medan untuk dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lubuk Sikaping guna pemeriksaan lanjutan terkait kasus di wilayah Pasaman.
“Tersangka telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus serupa di Madina, Sumatera Utara. Namun, dia juga terlibat dalam tindak kejahatan terhadap anak di wilayah Pasaman,” ujar AKP Fion.
Menurut Fion, tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Sebelumnya, AR pernah ditahan di Rutan Sampit, Kotawaringin Timur, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia sempat melarikan diri pada tahun ketiga masa hukumannya dan kemudian berpindah ke wilayah lain hingga akhirnya kembali melakukan perbuatan yang sama.
Kasus di Pasaman sendiri bermula dari laporan orang tua seorang anak berusia 10 tahun, warga Kecamatan Rao, yang menjadi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjemput korban sepulang sekolah, lalu melakukan aksi kejahatannya di area perbukitan Bukit Teletabis, Kecamatan Mapattunggul Selatan.
“Usai kejadian, korban ditemukan dalam kondisi trauma di pinggir jalan oleh warga yang melintas dan kemudian dibawa ke rumah orang tuanya,” ungkap Fion.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku memiliki rekam jejak panjang dalam kasus serupa di berbagai daerah. Total hukuman yang harus dijalani AR mencapai lebih dari 28 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Disadur dari Antara
