Diskominfo Pasaman Perkuat PPID Lewat Digitalisasi, Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Modern dan Akuntabel

Rapat koordinasi penguatan PPID Diskominfo Kabupaten Pasaman di Ruang Media Center, Rabu 10 Juni 2026 Asisten III Setda Kabupaten Pasaman, Roichard, memimpin rapat koordinasi penguatan PPID bersama jajaran Diskominfo di Ruang Media Center, Rabu (10/6/2026). Pemkab Pasaman berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, modern, dan berbasis digital.

Lubuk Sikaping, Pasaman — Di tengah arus transformasi digital yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik berbasis teknologi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman secara aktif memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan informasi kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Pasaman pada Rabu, 10 Juni 2026. Rapat dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Roichard, dan dihadiri Sekretaris Diskominfo Ahdi Susanto yang mewakili Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Rusdan, serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government Nurhaqqi, bersama sejumlah kepala seksi di lingkungan Diskominfo. Sumaterapost

Digitalisasi Layanan Publik Sudah Menjadi Keniscayaan

Dalam arahannya, Asisten Roichard menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital telah mengubah wajah pelayanan publik secara fundamental — dari sistem manual yang lambat menuju sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat. Sumaterapost

“Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman,” ujar Roichard. Sumaterapost

Ia juga menekankan bahwa PPID bukan sekadar unit administratif biasa. PPID memiliki peran strategis sebagai unit yang bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi publik yang dihasilkan pemerintah daerah — sebuah mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat pun kini semakin dipermudah, karena permohonan informasi dapat diajukan secara langsung ke kantor Dinas Kominfo maupun secara daring melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman.

Birokrasi Harus Adaptif terhadap Perubahan

Sekretaris Dinas Kominfo Ahdi Susanto bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government Nurhaqqi menegaskan bahwa digitalisasi merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari di era modern ini. Menurutnya, birokrasi sebagai pelaksana layanan dan pembangunan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “PPID Kabupaten Pasaman perlu terus dibenahi agar tampil lebih menarik, informatif, dan mudah diakses masyarakat secara digital,” kata Ahdi.

Website resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai portal utama layanan publik, termasuk aplikasi PPID yang terintegrasi di dalamnya, akan terus dikembangkan guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara optimal. Sumaterapost

Bidik Prestasi di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi

Kepala Bidang IKP Rusdan menambahkan bahwa PPID Kabupaten Pasaman terus berupaya menjawab tantangan keterbukaan informasi dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan infrastruktur teknologi informasi. “PPID Kabupaten Pasaman telah memanfaatkan teknologi digital melalui website resmi PPID dan website Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Rusdan menegaskan bahwa PPID Kabupaten Pasaman bertekad meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga mampu meraih prestasi pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi — sebuah penghargaan yang didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap daerah.

Dengan berbagai upaya pembenahan dan penguatan sistem informasi digital ini, PPID Kabupaten Pasaman diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *