Bupati Welly: ASN Pasaman Harus Ditempatkan Sesuai Kompetensi, Manajemen Talenta Dipercepat

Bupati Pasaman Welly Suhery memaparkan implementasi Manajemen Talenta ASN di Kantor BKN Jakarta. Bupati Pasaman Welly Suhery saat memimpin pemaparan implementasi Manajemen Talenta ASN di hadapan BKN di Jakarta. Pemkab Pasaman menargetkan penerapan manajemen talenta secara penuh pada 2027.

Bupati Welly Ingin ASN Pasaman Ditempatkan Sesuai Kompetensi

PASAMAN – Pemerintah Kabupaten Pasaman mulai mempercepat penerapan Manajemen Talenta ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih profesional dan berbasis sistem merit.

Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa penempatan aparatur sipil negara (ASN) ke depan harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Welly saat memimpin pemaparan implementasi Manajemen Talenta ASN di hadapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Welly, manajemen talenta bukan sekadar sistem administrasi kepegawaian, tetapi instrumen untuk memastikan orang yang tepat berada pada posisi yang tepat.

“Kami ingin memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi, kinerja, dan potensinya.”

Bukan Lagi Sekadar Mengisi Jabatan

Bupati Welly menilai pengelolaan ASN perlu diarahkan pada sistem yang lebih objektif dan profesional.

Artinya, pengisian jabatan tidak hanya dilihat dari kebutuhan untuk mengisi posisi yang kosong, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan dan rekam kinerja aparatur yang bersangkutan.

Dengan pendekatan tersebut, ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja baik diharapkan mendapatkan ruang yang lebih besar untuk berkembang.

Pemkab Pasaman juga menekankan pentingnya proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan karier ASN.

Pasaman Siapkan Pemetaan Talenta ASN

Dalam proses penerapannya, Pemkab Pasaman telah menyiapkan sejumlah komponen pendukung.

Di antaranya adalah kesiapan regulasi, pemetaan talenta ASN, pengembangan sistem informasi kepegawaian, hingga rencana penggunaan metode nine box sebagai salah satu instrumen untuk memetakan potensi dan kinerja ASN.

Pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan karier, peningkatan kompetensi, hingga pengisian dan pengembangan jabatan.

Data ASN Harus Akurat

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Yudesri menilai kualitas data menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penerapan manajemen talenta.

Karena itu, BKPSDM didorong untuk terus melakukan pemutakhiran sekaligus validasi data ASN.

Dengan data yang akurat, kebijakan kepegawaian diharapkan dapat dibuat berdasarkan kondisi objektif, bukan sekadar asumsi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pasaman Deswin Adia Putra menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun roadmap implementasi Manajemen Talenta ASN dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan BKN.

Dimulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator

Penerapan manajemen talenta di Pasaman dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, pemerintah daerah memfokuskan pemetaan terhadap pejabat pimpinan tinggi dan administrator. Selanjutnya, cakupan pemetaan akan dikembangkan hingga mencakup seluruh jabatan fungsional.

Pemkab juga tengah mendorong integrasi data kepegawaian dengan sistem nasional serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses asesmen dan penilaian talenta.

Target Penerapan Penuh pada 2027

Dalam proses evaluasi di BKN, Pemkab Pasaman mendapatkan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan penguatan sistem informasi kepegawaian, peningkatan kapasitas asesor internal, pemutakhiran data ASN, serta percepatan penyusunan regulasi turunan di tingkat daerah.

Pemkab Pasaman menargetkan Manajemen Talenta ASN dapat diterapkan secara penuh pada 2027.

Jika berjalan sesuai rencana, sistem tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemkab Pasaman.

Menuju Birokrasi yang Lebih Profesional

Penerapan manajemen talenta diharapkan tidak hanya menghasilkan sistem kepegawaian yang lebih tertata, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi, pemerintah daerah ingin membangun organisasi yang lebih adaptif sekaligus memberikan kesempatan pengembangan karier secara lebih objektif.

Bagi Pasaman, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang tidak hanya tepat orang, tetapi juga tepat posisi dan tepat kebutuhan.