Benny Utama Serahkan KUHP dan KUHAP Baru kepada Polda Sumbar
PADANG – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dengan menyerahkan secara simbolis naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy. Penyerahan tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi regulasi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
KUHP dan KUHAP Baru Hadir dengan Paradigma yang Berbeda
Dalam kesempatan itu, Benny Utama menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, regulasi baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Selain itu, KUHP Baru menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial dengan aturan yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan hukum nasional.
Perlindungan Hak Warga Jadi Sorotan
Benny Utama juga menyoroti sejumlah perubahan dalam KUHAP Baru yang dinilai memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara.
Beberapa di antaranya adalah perluasan ruang praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, seperti penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka. Regulasi baru juga mempertegas hak setiap warga untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Sinergi DPR dan Polda Perangi Narkotika
Selain membahas pembaruan hukum pidana, pertemuan tersebut juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan narkotika.
Benny menyebut upaya memerangi penyalahgunaan narkoba merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi generasi muda Indonesia. Ia berharap sinergi antara DPR RI dan Polda Sumbar semakin kuat dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kapolda Sumbar juga menyampaikan bahwa penindakan harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui keterlibatan tokoh masyarakat, ulama, dan keluarga.
Dukung Penegakan Hukum yang Modern dan Berkeadilan
Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan menjadi fondasi bagi sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
Dengan penguatan perlindungan hak warga negara, penerapan prinsip hak asasi manusia, serta pendekatan keadilan restoratif, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
