62 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Terbentuk, Ekonomi Pasaman Siap Tancap Gas!

Pertemuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Pasaman di Kabupaten Pasaman, Sumbar Pertemuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Pasaman di Kabupaten Pasaman, Sumbar

Lubuk Sikaping, 5 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Pasaman kini resmi mencatat terbentuknya 62 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di setiap nagari. Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman, Eli Sunarti, seluruh koperasi tersebut telah mencapai penyelesaian tahap pendirian formal per 28 Mei 2025, dan saat ini sedang dalam proses pengurusan badan hukum melalui notaris setempat (ANTARA).

Eli Sunarti menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih didorong oleh potensi ekonomi lokal yang beragam di masing-masing nagari. “Setiap pengurus Kopdes akan mengembangkan unit usaha berdasarkan keunggulan daerah, mulai dari sembako, simpan-pinjam, apotek, klinik desa, sewa gudang logistik, hingga kreasi yang berakar pada kearifan lokal,” ujarnya. Menurutnya, wilayah Pasaman dikenal sebagai sentra pertanian dan perikanan di Sumatera Barat, sehingga sektor-sektor ini menjadi prioritas utama yang akan dioptimalkan oleh koperasi guna memacu perekonomian di tingkat akar rumput (ANTARA).

Lebih lanjut, Eli menekankan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih bukan sekadar proyek administratif semata, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah kabupaten untuk menumbuhkan pusat-pusat aktivitas ekonomi di setiap nagari. “Tujuan utama kami adalah menciptakan kemandirian ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan desa melalui sistem koperasi yang transparan, terjangkau, dan dikontrol langsung oleh masyarakat setempat,” katanya. Dengan mekanisme simpan-pinjam yang dikelola oleh warga sendiri, diharapkan tersedianya akses permodalan yang adil dan mendorong lahirnya wirausaha lokal, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalisir (ANTARA).

Dalam struktur organisasi Kopdes Merah Putih, pengurus dituntut memiliki integritas dan kapabilitas mumpuni. Eli menyebutkan, setiap calon pengurus harus memahami prinsip dasar koperasi, memiliki jiwa kewirausahaan, serta mampu menjalankan roda organisasi sesuai hasil musyawarah nagari. “Kami menerapkan aturan tegas agar antara pengurus dan pengawas tidak memiliki hubungan kekerabatan dalam derajat pertama, serta melarang aparat desa merangkap jabatan di dalam koperasi, demi menjaga independensi,” jelasnya. Komposisi kepengurusan ditetapkan ganjil dengan minimal lima orang, meliputi ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, dan bendahara. Keterlibatan perempuan dalam struktur juga menjadi aspek yang tak boleh diabaikan (ANTARA).

Selain Kopdes Merah Putih, data Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pasaman mencatat terdapat 239 koperasi secara keseluruhan, dengan 60 di antaranya masih aktif dan 179 dalam status tidak aktif. Hanya 40 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun sebelumnya, menunjukkan tantangan besar dalam mengembalikan fungsi koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal. “Kami berharap kelak setiap Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di nagari, sekaligus menjadi contoh bagi koperasi lain agar lebih aktif dan berdaya guna,” pungkas Eli Sunarti (ANTARA).

Sumber: ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *