Kasus Dana Donasi Gempa Pasaman 2022 Tuntas, Kejari Pastikan Tidak Ada Penyimpangan

Kajari Pasaman - gambar Haluan Kajari Pasaman - gambar Haluan

Pasaman – Setelah melalui proses panjang, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 akhirnya ditutup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menegaskan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara dalam penggunaan dana yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Pasaman.

Dalam siaran pers resmi pada Rabu, 24 September 2025, Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal menyampaikan hasil penyidikan menyeluruh yang telah dilakukan. Berdasarkan bukti rekening koran Bank Nagari Lubuk Sikaping, dana donasi yang terkumpul mencapai Rp2,000,210,683 pada akhir 2022 dan terus bertambah dari bunga bank sekitar Rp2–2,5 juta per bulan.

Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening tercatat Rp1,520,966,186 setelah memperhitungkan penarikan untuk pembangunan kembali pascagempa Malampah. Dana yang sudah digunakan sebesar Rp747,836,000, termasuk tambahan dari iuran Korpri sebesar Rp157,803,500.

“Seluruh penggunaan dana didukung bukti pertanggungjawaban resmi yang bisa diverifikasi. Tidak ada temuan penyimpangan ataupun manipulasi,” jelas Sobeng.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 24 saksi, klarifikasi dokumen pertanggungjawaban, hingga pengecekan langsung ke tujuh toko penyedia bahan bangunan. Dari verifikasi lapangan tersebut, Kejari memastikan semua transaksi sah baik secara formil maupun materiil.

Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai. Tidak ada unsur korupsi ataupun penyalahgunaan dana, sehingga pihak-pihak yang sempat disebut dalam dugaan, termasuk Maraondak, dipastikan tidak terbukti terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *