PASAMAN — Pelaksanaan Pilkada Pasaman 2024-2025 hampir mencapai babak akhir. Hingga Sabtu (26/4/2025), Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran, memastikan bahwa belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan kepala daerah tersebut.
“Jika penetapan hasil dilakukan pada Rabu (23/4/2025), maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25/4/2025). Sampai hari ini belum terpantau adanya gugatan masuk,” ujar Juli Yusran saat ditemui Jurnalis Minangsatu.com.
Ia menegaskan bahwa meskipun situasi masih terkendali tanpa tanda-tanda sengketa, KPU Pasaman tetap menunggu kepastian resmi dari Mahkamah Konstitusi. Kepastian ini akan diperoleh melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi acuan sahih bagi tahapan selanjutnya.
“Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK dinyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” tambah Juli.
Mengutip laporan Kabarin.co, sejauh ini, pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte memang diunggulkan setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Pasaman. Atmosfer kemenangan pun semakin terasa di tengah masyarakat, mengingat tidak adanya indikasi perselisihan hasil pemilihan yang berpotensi berujung ke ranah hukum. Kondisi ini memperbesar peluang Welly-Parulian untuk segera ditetapkan secara resmi sebagai pasangan kepala daerah terpilih.
Kemenangan dan perolehan suara terbanyak ini resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Rabu (23/4/2025), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dari hasil penetapan pleno tersebut, Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul signifikan dengan perolehan 61.391 suara, mengalahkan dua pasangan lainnya, yaitu Maraondak–Desrizal yang memperoleh 49.907 suara, dan Sabar AS–Sukardi dengan 30.319 suara. Ketuk palu penetapan hasil oleh KPU Pasaman berlangsung pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 21.14 WIB.
Situasi kondusif ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, yang melihat bahwa Pilkada Pasaman berlangsung aman, lancar, dan demokratis. Ke depan, KPU Pasaman berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilu ini dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Jika penetapan hasil dilakukan pada Rabu (23/4/2025), maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25/4/2025). Sampai hari ini belum terpantau adanya gugatan masuk,” ujar Juli Yusran saat ditemui oleh jurnalis Minangsatu.com.
Ia menegaskan bahwa meskipun situasi masih terkendali tanpa tanda-tanda sengketa, KPU Pasaman tetap menunggu kepastian resmi dari Mahkamah Konstitusi. Kepastian ini akan diperoleh melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi acuan sahih bagi tahapan selanjutnya.
“Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK dinyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” tambah Juli.
Mengutip laporan Kabarin.co, sejauh ini, pasangan Welly-Parulian memang diunggulkan setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Pasaman. Atmosfer kemenangan pun semakin terasa di tengah masyarakat, mengingat tidak adanya indikasi perselisihan hasil pemilihan yang berpotensi berujung ke ranah hukum. Kondisi ini memperbesar peluang Welly-Parulian untuk segera ditetapkan secara resmi sebagai pasangan kepala daerah terpilih.
Situasi kondusif ini juga diapresiasi oleh berbagai pihak, yang melihat Pilkada Pasaman berjalan dengan aman, lancar, dan minim gejolak. Ke depan, KPU Pasaman berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.