Pada awal Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi melangkah ke babak akhir seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama menetapkan Djoko Rifanto, Teddy Martha, dan Yudesri sebagai tiga kandidat terbaik yang menyisihkan peserta seleksi lainnya. Keputusan ini diambil berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 04/BA/Pansel‑JPT/2025, dan pengumuman resminya dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor 800/443/BKPSDM‑2025 yang dirilis pada awal Juli 2025.
Djoko Rifanto—ASN senior dari Pemerintah Kabupaten Pasaman—mendapat tempat sebagai nama pertama dalam urutan abjad. Teddy Martha, yang dikenal sebagai asisten pemerintahan di Pemkab Pasaman, duduk sebagai kandidat kedua. Sedangkan Yudesri, berasal dari ASN Pasaman Barat, mengisi posisi ketiga
Ketiga nama tersebut berhasil lolos sejak tahap seleksi administratif awal yang diumumkan pada akhir Juli 2025. Dari total tujuh peserta lolos seleksi administrasi, apart dari tiga nama utama tersebut, juga hadir tokoh lainnya seperti Afrizal Azhar, Edison Zelmi, dan Silfia Evayanti. Setelah melewati tahapan administrasi, peserta kemudian dinilai di asesmen kompetensi yang digelar di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau, Pekanbaru pada 28–29 Juli 2025.
Melangkah menuju penentuan definitif, Panitia Seleksi meminta ketiga calon untuk menyerahkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Bebas Narkoba. Penyerahan dokumen ini dilakukan di BKPSDM Kabupaten Pasaman pada tanggal 5–6 Agustus 2025, antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Calon yang tidak menyerahkan dokumen dianggap mengundurkan diri dari posisi tiga besar.
Setelah seluruh tahapan administratif dan medis lengkap, Panitia akan menyerahkan hasil akhir kepada Bupati Pasaman. Bupati nantinya menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut sebagai Sekda definitif berdasarkan peraturan yang berlaku. Semua keputusan seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan seleksi ini, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 beserta perubahannya, dan PermenPAN‑RB Nomor 15 Tahun 2019. Semua tahapan seleksi, mulai administrasi hingga seleksi kompetensi, dilakukan secara transparan, kompetitif, dan melibatkan panitia dari berbagai unsur seperti akademisi dan pejabat provinsi serta Kabupaten Pasaman.
Kini, publik Kabupaten Pasaman menanti siapa yang akan menjadi Sekda pascarekrutmen ini. Apakah Djoko Rifanto akan memperkuat birokrasi di tengah pengalaman lama? Ataukah Teddy Martha akan menyuntikkan birokrasi segar dari latar pemerintahan yang aktif? Atau justru Yudesri sebagai representasi Pasaman Barat yang membawa perspektif baru? Keputusan resmi akan segera diumumkan setelah seluruh berkas medis diverifikasi dan Bupati melakukan penetapan akhir.