Lubuk Sikaping – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9).
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, Minggu (14/9), menyampaikan bahwa dari belasan pelaku yang diamankan, terdapat seorang pria berinisial MY (54) yang diduga berperan sebagai pemodal utama.
“Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang beroperasi menggunakan mesin dompeng di lokasi tambang emas ilegal. Total 15 orang berhasil diamankan, termasuk MY,” ungkap AKP Fion.
Adapun identitas para pelaku di antaranya R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), MA (25), serta dua orang warga Pasaman masing-masing S (36) dan MB (32). Sebagian besar lainnya berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Barang bukti berupa satu set mesin dompeng turut diamankan bersama para pelaku dan kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Fion menegaskan, penambangan emas tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pelaku tambang ilegal dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang juga terancam sanksi pidana tambahan,” jelasnya.
Disadur dari Antara
