PASAMAN – Seringkali terdengar kerancuan penyebutan wilayah antara Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Apalagi, setelah pemekaran, sering muncul istilah tidak resmi Pasaman Timur yang sebenarnya keliru. Padahal, Kabupaten Pasaman adalah nama induk yang memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah pembentukan Kabupaten Pasaman hingga hari jadinya ditetapkan?
Dari Agam hingga Lubuk Sikaping
Menurut data sejarah, khususnya yang tercantum dalam Pasaman Dalam Angka 2008, wilayah Pasaman pada masa pemerintahan Belanda termasuk dalam Afdeling Agam. Afdeling ini dikepalai oleh seorang Asisten Residen dan terbagi atas empat Onder Afdeling: Agam Tuo, Maninjau, Lubuk Sikaping, dan Ophir.
Onder Afdeling Lubuk Sikaping terdiri dari Distrik Lubuk Sikaping (yang di dalamnya ada Onder Distrik Bonjol) dan Distrik Rao Mapat Tunggul. Sementara Onder Afdeling Ophir terdiri dari Distrik Talu dan Distrik Air Bangis.
Setelah Indonesia merdeka, terjadi penggabungan wilayah. Onder Afdeling Agam Tuo dan Maninjau membentuk Kabupaten Agam. Sementara itu, Onder Afdeling Lubuk Sikaping dan Ophir dijadikan satu susunan pemerintahan yang kemudian dinamakan Kabupaten Pasaman.
Perpindahan Ibu Kota dan Pemekaran Wilayah
Kabupaten Pasaman yang baru terbentuk ini awalnya dibagi menjadi tiga Kewedanaan, yaitu Kewedanaan Lubuk Sikaping, Kewedanaan Talu, dan Kewedanaan Air Bangis. Menariknya, pusat pemerintahan Kabupaten Pasaman pada mulanya berada di Talu.
Perpindahan pusat pemerintahan terjadi pada Agustus 1947, saat Basyrah Lubis menjabat sebagai Bupati, di mana ibu kota Kabupaten Pasaman dipindahkan secara resmi ke Lubuk Sikaping, yang bertahan hingga saat ini.
Kemudian, pada tahun 2003, wilayah administrasi Kabupaten Pasaman mengalami pemekaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Kabupaten Pasaman dipecah menjadi dua: Kabupaten Pasaman (sebagai kabupaten induk) dan Kabupaten Pasaman Barat (sebagai daerah pemekaran).
Pemekaran inilah yang sering menimbulkan kebingungan dan melahirkan istilah non-formal Pasaman Timur, padahal nama resmi wilayah induk tetaplah Kabupaten Pasaman.
Penetapan Hari Jadi Pasaman
Mengacu pada perjalanan sejarah dan dokumen pemerintahan yang pernah dikeluarkan, penetapan Hari Jadi Kabupaten Pasaman dilakukan melalui perumusan oleh sebuah tim khusus.
Tim tersebut mengacu pada Keputusan Residen Sumatera Barat No. R.I/I tanggal 8 Oktober 1945. Keputusan ini menetapkan tokoh penting, Abdul Rahman gelar Sutan Larangan, sebagai pemangku Luhak Kecil Talu.
Berdasarkan acuan tersebut, DPRD Kabupaten Pasaman kemudian mengeluarkan keputusan No.11 /KPTS /DPR/PAS/ 1992 tanggal 22 Februari 1992, yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Pasaman no. 188.45/81/BUPAS/1992 tanggal 26 Februari 1992.
Secara resmi, Hari Jadi Kabupaten Pasaman ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 1945.
Dengan memahami perjalanan sejarah ini, masyarakat diharapkan tidak lagi keliru dalam menyebut nama wilayah, di mana wilayah induk tetaplah Kabupaten Pasaman.
Disadur dari: Pasaman Dalam Angka 2008
