PASAMAN – Seekor anak Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan ditemukan terperangkap jerat di area kebun salak milik warga di Jorong Mangguang, Nagari Tanjung Baringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (19/10).
Satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi ini segera diselamatkan dalam operasi evakuasi yang dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Seksi Konservasi Wilayah I Lubuk Sikaping, dibantu tim dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pasaman.
Kepala Resor BKSDA Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa proses penyelamatan berlangsung cukup tegang. Anak beruang tersebut menunjukkan perilaku yang sangat agresif dan berusaha keras melepaskan diri dari jerat.
“Kondisi beruang saat kami tiba masih sangat liar dan agresif. Kami harus berhati-hati, terutama saat proses pembiusan agar tidak melukai hewan maupun petugas yang bertugas,” ungkap Edi Susilo.
Ketegangan makin bertambah saat muncul seekor beruang lain di sekitar lokasi kejadian, yang kuat dugaan adalah induk dari anak beruang yang terjerat. Petugas harus melakukan penghalauan terlebih dahulu untuk memastikan area aman dari kemungkinan serangan sebelum melanjutkan evakuasi.
Setelah berhasil dibius, anak beruang madu itu dimasukkan ke dalam kerangkeng khusus. Hewan tersebut kemudian segera dibawa ke Kantor Resor BKSDA Pasaman. Dilaporkan, anak beruang dievakuasi dalam kondisi sehat dan direncanakan untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Terkait insiden ini, Edi Susilo kembali mengingatkan masyarakat Pasaman agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memasang jerat di kebun atau ladang. “Kami tegaskan kembali, jangan memasang jerat sembarangan. Ini sangat berisiko melukai satwa liar yang dilindungi, seperti beruang madu,” tegasnya.
Beruang madu sendiri adalah satwa penting dalam ekosistem hutan, dan populasinya rentan akibat perburuan serta kerusakan habitat. Satwa ini dilindungi oleh regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. BKSDA berharap kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Pasaman akan pentingnya perlindungan satwa liar.
Disadur dari: Padek.Jawapos.com
