Nama Pejabat Lama Tercantum di Situs Resmi: Pemkab Pasaman Perlu Segera Perbarui Data Pejabat Publik

Mara Ondak Masih Tercantum sebagai Sekda di Situs Resmi: Pemkab Pasaman Perlu Segera Perbarui Data Pejabat Publik Mara Ondak Masih Tercantum sebagai Sekda di Situs Resmi: Pemkab Pasaman Perlu Segera Perbarui Data Pejabat Publik

Dalam era keterbukaan informasi, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Pemerintah Kabupaten Pasaman, melalui situs resminya pasamankab.go.id, memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi terkini mengenai struktur organisasi dan pejabat yang menjabat. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut belum diperbarui, dengan masih tercantumnya nama Sekretaris Daerah Drs. H. Mara Ondak, yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya pada November 2023.

Keterlambatan dalam memperbarui informasi ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.

Transparansi dalam penyampaian informasi pejabat publik memiliki beberapa manfaat penting:

  1. Meningkatkan Akuntabilitas: Masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan dan layanan publik, sehingga dapat melakukan pengawasan yang efektif.
  2. Memperkuat Kepercayaan Publik: Keterbukaan informasi membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
  3. Mendorong Partisipasi Aktif: Dengan mengetahui struktur organisasi dan pejabat yang menjabat, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap integritas Pemerintahan Daerah, saya mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk segera memperbarui informasi mengenai pejabat publik di situs resminya. Langkah ini bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.

Keterbukaan informasi adalah pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Pasaman menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Montheza – Info Pasaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *