Setiap Dinas di Pasaman Wajib Miliki Media Sosial untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Setiap Dinas di Pasaman Wajib Miliki Media Sosial untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik Setiap Dinas di Pasaman Wajib Miliki Media Sosial untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Di era digital saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Setiap dinas di Kabupaten Pasaman wajib memiliki dan mengelola akun media sosial resmi sebagai sarana diseminasi informasi program dan kegiatan kepada publik secara cepat, terbuka, dan akuntabel.

Mengapa Media Sosial Penting?

Media sosial telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk mengakses informasi. Dengan memanfaatkan media sosial, dinas-dinas dapat menyampaikan program kerja, capaian, dan kegiatan secara real-time kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana .

Keterbukaan Informasi sebagai Hak Publik

UU KIP menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dengan demikian, setiap dinas di Pasaman memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi yang relevan dan akurat kepada publik.

Dari Rapat ke Aksi Nyata

Seringkali, kegiatan dinas hanya terbatas pada rapat-rapat internal tanpa ada tindak lanjut yang jelas kepada publik. Masyarakat membutuhkan bukti kerja dalam bentuk program nyata yang dapat dirasakan langsung. Melalui media sosial, dinas dapat mempublikasikan hasil rapat, rencana aksi, dan progres pelaksanaan program secara transparan. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Rekomendasi Implementasi

  1. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Setiap dinas harus menunjuk PPID yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik, termasuk konten media sosial.
  2. Pelatihan dan Kapasitas SDM: Memberikan pelatihan kepada staf dinas mengenai manajemen media sosial dan keterbukaan informasi.
  3. Standar Operasional Prosedur (SOP): Menyusun SOP untuk pengelolaan media sosial yang mencakup frekuensi posting, jenis konten, dan mekanisme respon terhadap pertanyaan publik.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas media sosial dalam menyampaikan informasi dan menerima masukan dari masyarakat.

Penutup

Keterbukaan informasi melalui media sosial bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sudah saatnya setiap dinas di Pasaman bertransformasi dan memanfaatkan media sosial sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat.


Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *