Dalam percakapan sehari-hari, baik di media sosial maupun dalam pemberitaan, sering kali kita mendengar istilah “Pasaman Timur” digunakan untuk merujuk pada wilayah Kabupaten Pasaman. Namun, perlu ditegaskan bahwa secara administratif, istilah “Pasaman Timur” tidak pernah ada.
Secara resmi, Provinsi Sumatera Barat memiliki dua kabupaten yang berkaitan dengan nama Pasaman: Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Kabupaten Pasaman Barat dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, yang juga menetapkan pembentukan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Sebelum pemekaran, wilayah yang kini menjadi Kabupaten Pasaman Barat merupakan bagian dari Kabupaten Pasaman. Dengan adanya pemekaran, Kabupaten Pasaman Barat memiliki pusat pemerintahan di Simpang Ampek, sementara Kabupaten Pasaman tetap dengan ibu kota di Lubuk Sikaping. Namun, tidak ada istilah resmi “Pasaman Timur” yang digunakan untuk membedakan wilayah ini.
Penggunaan istilah “Pasaman Timur” dapat menimbulkan kebingungan, terutama dalam konteks administratif dan geografis. Hal ini juga dapat mempengaruhi pencarian informasi di platform digital, seperti Google, di mana istilah yang tidak resmi ini dapat muncul dan memperkuat kesalahpahaman.
Penting bagi kita semua, terutama media dan masyarakat, untuk menggunakan istilah yang sesuai dengan nomenklatur resmi. Dengan demikian, kita dapat menjaga kejelasan informasi dan menghormati struktur administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mari kita tinggalkan penggunaan istilah “Pasaman Timur” dan kembali kepada penamaan yang benar: Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Dengan langkah sederhana ini, kita turut serta dalam menjaga akurasi informasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat