
Bupati Pasaman Instruksikan Camat Tinggal di Wilayah Kerja dan Laporkan Kegiatan Bulanan
Lubuk Sikaping, 5 Juli 2025 – Bupati Pasaman, Welly Suhery, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 130/860/Pem-2025 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat. Instruksi ini bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan serta mengoptimalkan pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Isi Instruksi Dalam surat yang ditandatangani pada 4 Juli 2025 tersebut, Bupati Welly Suhery memberikan tiga…